PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan, gaji sopir-sopirnya akan naik begitu peraturan baru mengenai nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 diterbitkan. Para sopir dan petugas on board akan menerima gaji dengan nilai berbeda.
Sopir untuk bus gandeng akan menerima gaji tiga kali upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 yang mencapai Rp 3,1 juta atau setara Rp 9,3 juta, sopir bus tunggal akan menerima gaji dua kali UMP atau setara Rp 6,2 juta, sopir bus tingkat akan menerima gaji Rp 2,5 kali UMP atau setara Rp 7,75 juta, sedangkan petugas on board setara UMP.
Ada sejumlah syarat khusus untuk posisi sopir transjakarta. Syarat itu meliputi ijazah dengan pendidikan terakhir minimal SMP, kepemilikan SIM B1 umum (bus tunggal) dan SIM B2 (bus tingkat dan bus gandeng), tidak buta huruf, tidak buta warna, dan bebas narkoba.
"Kalau (petugas) on board sama seperti di atas, tetapi tidak usah punya SIM B1 atau B2. Asal punya ijazah SMA. Ini karena mereka akan kami latih menjadi (petugas) on board yang mampu melayani penumpang dengan memberi tahu rute dan pelayanan transjakarta serta menjaga keselamatan penumpang, terutama saat naik-turun halte dan sepanjang perjalanan," kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih.
Sumber: kompas.com.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar akan disetujui terlebih dahulu sebelum di publikasikan. Terimakasih.