Informasi Bis-bis di Indonesia & Dunia

Minggu, 16 September 2018

Izin PO Bus Dicabut, Kernet Jadi Tersangka Akibat Kecelakaan Bus Di Sukabumi, Jawa Barat


Pihak Kepolisian Sukabumi akhirnya menetapkan MA (kernet bus) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya 21 orang penumpang bus maut yang masuk jurang di Jalur Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat. 

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan beberapa alat bukti. (dikutip dari kompas.com)

Selain itu juga didasarkan pada keterangan saksi dari penumpang yang masih hidup dan masyarakat yang melihat kejadian tersebut.

"Tersangka MA mengakui sebagai pengemudi terakhir mikrobus hingga mengalami kecelakaan. Dia menggantikan sopir aslinya, almarhum Jahidi yang mengantuk," tutur dia. (dikutip dari kompas.com)

Kapolres menambahkan, MA baru bekerja sekitar dua bulan di perusahaan tersebut dan posisinya sebagai kernet. Ia tidak mempunyai SIM B1 yang harus dimiliki pengemudi bus dan hanya memiliki SIM A. (dikutip dari kompas.com)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menegaskan akan mencabut izin penyelengaraan angkutan pariwisata yang mengalami kecelakaan di Sukabumi, Jawa Barat.  Hal tersebut dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Saya menindak tegas dengan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata Perusahaan Otobus Indonesia Indah Wisata. Kita harus mengutamakan aspek keselamatan pada masyarakat, laik jalannya harus terjamin, jumlah penumpang harus sesuai dengan kapasitas bus serta harus menggunakan pengemudi yang profesional atau berpengalaman. Saya tidak mau kejadian serupa terulang kembali," ujar Budi Karya. (seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi Kemenhub)


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Izin PO Bus Dicabut, Kernet Jadi Tersangka Akibat Kecelakaan Bus Di Sukabumi, Jawa Barat

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar akan disetujui terlebih dahulu sebelum di publikasikan. Terimakasih.